Sabtu, 22 Desember 2012

Cerpen 2012



Makna Sebuah Senyuman

 
Sore itu langit yang awalnya cerah tiba-tiba sekejap berubah menjadi gelap gulita. Burung gagak yang biasanya tak pernah ada tiba-tiba juga terbang kesana kemari mengeluarkan suara khasnya di atas gubuk kami peninggalan Ibunda tercinta. Saat itu Aku tak begitu memperdulikan apa yang terjadi di luar sana, tanganku begitu erat memegang tangan kecil dan lemah Nisa. Sejak 2 hari yang lalu adikku mengalami sakit panas yang sangat parah. Dia sering mengigau memanggil-manggil Bunda yang sejak 3 tahun lalu pergi meninggalkan kami untuk selamanya. Sejenak Aku melepaskan genggaman tanganku pada Nisa sekedar untuk kembali membasahi kain kompres yang mulai mengering di dahinya.
“Bibi gimana ini panasnya tidak kunjung reda malah semakin tinggi”, keluhku pada Bibi yang sejak siang tadi menemaniku menjaga Nisa.
“Tenangkan dirimu Baron sebentar lagi Pamanmu datang kesini membawakan obat untuk Nisa”, sahut Bibi dengan halus.
            Tak lama berselang hujanpun turun begitu deras saat tangan yang ku genggam erat berubah menjadi dingin dan kaku. Nisa telah pergi kedalam pelukan-Nya meninggalkanku seorang diri. Air mataku tak dapat berhenti mengalir seperti hujan yang tak henti jatuh dari langit, saat Ku lihat wajah adikku tersenyum damai. Aku terus menatap mata Nisa, mata yang selalu membuat diri ini semgat mencari nafkah untuk menyambung hidup kami sehari-hari, mata yang selalu membuatku tersenyum, namun senyuman itu sekarang terkunci rapat. Hanya tangisan dan teriakan menyebut “Nisa” yang kini hanya bisa Ku lakukan.
“Tuhan.....kemarin kau ambil ibuku, sekarang adikku.....kenapa Tuhan?, kenapa kau berikan Aku cobaan yang datang bertubi-tubi?, tidak kah kau sayang pada hambamu yang lemah ini?, Ha......?!”, Teriakku dengan keras sembari bercucuran air mata. “Baron.....kuatkan hatimu ya nak.....”, sahut Bibi sambil memelukku dan mengusap air matanya.
Tak berberapa lama kemudian paman datang, belum sempat mengucap sepatah katapun, hanya bisa terpaku dan merasa tak percaya melihat apa yang terjadi. Obat yang ada dalam genggamannya pun seketika terjatuh. Paman begitu sedih dan terpukul melihat apa yang terjadi terhadap Nisa. Dengan tegar dan menahan air matanya Paman pergi ke rumah tetangga untuk mengabarkan berita duka ini. Seseorang  yang tak asing lagi datang menghampiri kami, seseorang yang dulu menggoreskan luka di hati kami dan lebih menyakitkan lagi di hati Bunda. Seseorang itu tak lain dan tak bukan adalah ayah kami yang saat kami masih kecil meninggalkan Bunda dan kami anak-anaknya dalam penderitaan demi seorang wanita yang membuatnya buta. Aku tak ingin dia menatap wajah adikku yang begitu suci tak ingin wajah Nisa yang begitu damai bertemu dengan dia yang telah menyia-nyiakan dan membiarkan kami hidup dalam penderitaan hingga Bunda dan Nisa kembali kepada Yang di Atas.
“Pergi kau!, pergi!, jangan kau dekati adikku!!!”, teriakku menghalangi tubuh adikku yang tengah kaku.
“Baron....maafkan ayah”, dia berusaha memelukku namun Aku melepaskan pelukan itu dan berusaha menjauh darinya.
“Ayah?!”, Aku tertawa sinis.
“Ayahku sudah mati, mati karena wanita lain. Sejak Bunda meninggal Aku dan Nisa hanyalah anak yatim piatu. Anda puas?!, dimana anda selama ini?, karena anda kami hidup menderita”, Aku membentak dengan tangisan yang tak bisa dibendung.
“Baron sudahlah biarkan ayahmu melihat adikmu”, ujar Bibi.
“Baron tak rela orang ini melihat wajah Nisa yang begitu damai, Baron tak mau Nisa menangis Bibi.....”, Aku semakin menangis.
Tubuhku lemas dan “brug” tubuh lemahku terjatuh pingsan.
Aku melihat Bunda dan Nisa saling bergandengan tangan tersenyum damai sambil melambaikan tangan padakku, mereka memakai baju putih yang indah disebuah padang rumput yang hijau dan dikelilingi bunga-bunga nan indah, Aku berlari dengan senyuman menghampiri mereka. Tapi Bunda dan Nisa semakin menjauh, Aku mulai gelisah dan terus berlari tapi mereka terus menjauh, Aku mulai menangis dan Aku terbangun, itu hanya mimpi.
“Baron kamu sudah sadar?”, tanya Bibiku.
“Nisa dimana?”, tanyaku pada Bibi. Dia memelukku dengan tangisannya.
“Baron....Nisa sudah dimakamkan, Baron kamu harus kuat dalam menjalani cobaan hidupmu. Bibi yakin kamu pasti bisa melewati ini semua”, Bibi menangis membasahi bajuku. Aku terdiam sekarang Aku sendiri, Bunda dan Nisa sudah ada dalam pelukan-Nya.
“Maaf Nisa abang tak bisa mengantar Nisa”, Aku menangis bersama pelukan Bibi ditengah lantunan Tahlil dari para kerabat dan tetangga yang datang melayat.
Setelah dua pekan berlalu belum ada senyuman yang nampak dari wajahku. Kehilangan orang yang sangat ku sayangi membuat Aku begitu terpukul, gadis kecil yang tahun depan akan masuk bangku SD itu kini canda dan senyumnnya tak akan menghiasi hari-hariku lagi. Menyekolahkan Nisa hingga ke Perguruan tinggi itulah impianku selama ini. Semenjak Bunda tiada Aku yang menggantikan jualan sayur keliling dan sedikit demi sedikit menabung untuk masa depan Nisa. Beban yang tak ringan memang untuk anak yang baru lulus SD 3 tahun silam ini lebih tepatnya 13 hari sebelum Bunda pergi, namun demi adikku Aku rela bekerja keras mencari nafkah demi menyambung hidup kami. Sekarang semangat itu sirna, hidupku seperti tidak ada artinya lagi, hari demi hari ku lalui dengan murung dan sering melamun. Setelah hampir sebulan hidup dalam keterpurukan akhirnya mimpi semalam menyadarkanku.
“Baron anakku, Bunda dan Nisa di sini sudah tenang dan bahagia, kamu harus bangkit dan jadi manusia yang berguna untuk orang banyak ya nak...”, tutur Bunda dalam mimpiku.
Sesaat setelah terbangun Aku merenung, dan semangat itu mulai tumbuh lagi dalam jiwaku. Hidup seorang diri itu yang kini ku jalani. setelah 3 hari yang lalu Ayah yang masih menyisakan luka dihatiku kembali ke luar Jawa menuju keluarga barunya di sana. Dia memang mengajakku tapi Aku tidak mau ikut dengannya. Aku lebih memilih kembali melanjutkan usaha warisan Bunda dengan semangat baru, dengan semangat senyuman dari Bunda dan Nisa yang di sana pasti bangga melihatku menjadi orang yang pantang menyerah.
Setelah usaha itu benar-benar Aku tekuni ternyata hasilnya tidak sia-sia, kini setelah 10 tahun berlalu usaha jualan sayur keliling dengan sepeda ontel tua itu berubah menjadi Toko yang lumayan besar. Toko kami mampu memperkerjakan 7 orang karyawan yang semuanya yatim piatu dan mampu memberikan rumah yang layak serta kehidupan yang lebih baik bagi keluarga baruku. Iya, kini Aku sudah berkeluarga dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir 2 tahun setelah Aku menikah dengan seorang gadis cantik dari kampung sebelah. Alhamdulillah, Aku kini bisa hidup bahagia bersama Istri dan si kecil berkat “Toko Senyum BA”. Nama “Senyum BA” memiliki makna senyuman Bunda dan Anisa, seseorang yang senyumnya selalu melekat dihati dan selalu menjadi motivasiku untuk mengarungi hidup yang lebih baik sampai akhir hayatku.


-Zhemon-


Jumat, 09 November 2012

Wanita Idaman "Cantik Bukan Hanya yang Tampak"



Ketika cantik itu bukan saja apa yang bisa kita lihat dengan mata...
Ketika cantik adalah anugerah yang tidak semua bisa memilikinya...
Maka disini (versi saya) bisa saya telaah bahwa kecantikan itu datang dari jiwa yang mulia..
Dimana kerendahan hati dan kasih sayang bersemayam didalamnya...
Dimana mental dan talenta menjadi senjata untuk memperjuangkan kehidupannya...
Dan yang tidak kalah penting adalah pola fikir yang selalu positif terhadap hal-hal yang negatif sekalipun.....
Itulah cantik yang sebenarnya....


Rabu, 21 Maret 2012

Masih Zhemon


Dalam sebuah lorong waktu dari balik bayang-bayang masa lalu
Ku langkahkan harapan dipersimpangan jalan setapak penuh kerikil tajam
Mencoba bangkit dan beranjak dari kesedihanku
Toga yang dulu menjadi tumpuan atas segala sembilu
Kini tak dapat lagi ku genggam........
Begitu jauh kau meninggalkanku dalam kesunyian
Kau yang begitu sempurna dengan duniamu tak lagi mampu melihatku
Tak ada yang mampu ku lakukan kecuali mencoba ikhlas
Sembari ku ayunkan langkah kaki ini menuju kasih sejati


Aku Masih bisa tanpamu !

Minggu, 15 Mei 2011

RESENSI


Resensi   Buku

Keluasan & Keluwesan Hukum Islam
Judul Asli        : Awamilus Sa’ati Wal Murunati fisy Syafiatil Islamiyyah
Penulis             : Dr. Yusuf Qardhawi
Penerbit           : Dar Ash-Shahwah, Kairo, Mesir
Edisi Indonesia
Judul               : Keluasan & Keluwesan Hukum Islam
Editor              : Agus Listiyanto, SH
Penerbit           : CV. PUSTAKA MANTIQ
Cetakan           : Pertama, April 1993
Halaman          : 134

Buku ini akan membahas mengenai sifat keluasan dan keluwesan Syariat Islam dalam mengghadapi perkembangan hidup manusia ditengah-tengah perubahan zaman. Dengan sifat keluasan dan keluwesanyan itu, syariat Islam bisa diterima disemua tempat dan berlaku sepanjang masa.
Dengan dasar pemikiran yang berbeda dan sikap fanatisme berlebihan, sebagian orientalis (orang-orang yang membahas mengenai maslah ketimuran) menyatakan bahwa syariat Islam itu bersifat beku dan menyeramkan. Mereka juga menilai bahwa Syariat Islam tidak dapat mengikuti perkembangan jaman yang selalu bergerak ke arah kemajuan di berbagai bidang. Alasan yang melatarbelakangi penilaian mereka itu didasarkan pada ketentuan yang menyatakan bahwa sumber Hukum Islam adalah Wahyu Alloh swt sebagai nash agama yang utama. Menurut pandangan mereka , Al-Qur’an sebagai sumber hukum (syariat) yang utama  sama sekali tidak memeberi kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan pemikiran atau pilihan apapun, kecualai “mendengar dan taat” (sami’na wa atha’na). Mereka mengemukakan bahwa sikap kaum muslimin bukanlah sikap yang seharusnya dilakukan sesuai dengan keimanan atau keislaman.
Sebagai acuan untuk memeperkuat alasan mereka, dikemukakan firman Alloh SWT dalam AL-Qur’an yang artinya sebagai berikut:
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada allah dan RosulNYA agar rosul menghukum  mengadili diantara mereka ialah ucapan : “ kami mendengar ,dan kami patuh.“
dan mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan. “ (“An-Nur 51)
Juga dalam firmanNYA yang berarti:
“dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan rosulnya telah menetapkan suatu ketetapan , aka nada bagi mereka pilihan ( yang lain)
Tentang urusan mereka. “(Al-Ahzab 36)
            Pembahasan yang saya sajikan dalam buku ini diperoleh dari keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena berdasarkan dalil-dalil yang berasal dari sumber yang paling kuat.
“tiada pertolongan bagiku, kecuali dari allah. Kepada-NYA aku berserah diri ( tawakal). Kepada-NYA aku kembali.” 
FAKTOR-FAKTOR PERLUASAN DAN KELUWESAN SARIAT ISLAM
Pada prinsipnya,syariat islam mampu mermenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat yang beraneka ragam. Bukan hanya itu, bahkan mampu memperbaiki atau mengantisipasi semua permasalahan  yang berkembang diwilayah dunia dengan ketentuan yang palin g adil, paling baik dan paling  serasi .
Faktor Pertama
MEMBERI PENETAPAN HUKUM BARU
Dalam pembahasan ini akan diketengahkan berbagai cara dan pendapat  ahli fikih untuk mengisi kekosongan hokum  tanpa mempersempit sariat islam sediktipun. Upaya tersebut diperkenakan, selama ditempatkan padahal yang benar dan memilioki persyaratan yang cukup.
1.      Qiyas
Adalah mempertemukan suatu perkara yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan perkara lain yang telah ada hukumnya didalam nash, karena suatun alasan yang menyeluruh antara keduanya. Atau karena alasan yang sama mendukung kedua perkara itu, sehingga tidak ada perbedaan yang berarti. Dengan kata lain Qiyas juga dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk membandingkan perkara satu dengan perkara yang lainnya  yang mempunyai poko masalah atau sebab akibat yang sama.
 2. Istihsan
            Kerap kali para Mujtahidin meningggalka Qiayas sama sekali. Tidak jarang pula, mereka meninggalkan qiyas yang terang kepada qiyas tyang samar-samar. Kadangkala mereka juga meninggalkan hokum yang bersifat umum dengan mengecualikan sebagian hal saja guna menangkal timbulnya bahaya atau kerusakan. Atau dengan mengadakan penyesuaian hokum. Itulah yang dimaksud dengan Al-istihsan.
3. Istishlah
            Sebagaimana yang dikatakan oleh almarhum Abdul Wahab mengenai penetapan hukum yang tidak ada nashnya di dalam Al-Qur’an dan hadist, maka istshah merupakan suatu ipaya perluasan huku, islam untuk memudahkanya mengikuti perkembangan masyarakat. Lebih dari itu, istishlah juga digunakan unttuk menunjukkan kebaikan (maslahat) karena kebutuhan masyarakat yang menuntutnya.
4. Al-Urfu
            Untuk mengisi kekosongan hurum akibat tidak ditemukannya nash-nash Al-Qur’an dan Hadist yang semestinya, maka peluang yang luas dapat dilakukan dengan urf (uruf). Yang dimaksud dengan urf adalah suatu kebiasaan masyarakat yang sangat dipatuhi dalam kehidupan mereka, sehinggga mereka merasa tentram. Kebiasaan yang telah berlangsung lama itu baik berupa ucapan, perbuatan maupun hal-hal yang bersifat khusus.
Faktor Kedua
PERHATIAN NASH AL-QUR’AN TERHADAP PERATURAN YANG BERSIFAT UMUM (MENYELURUH)
            Sebagian besar nash-nash Al-Qur’an sebenarnya menyangkut gambaran dasar dan prinsip-prinsip yang bersifat umum (menyeluruh). Nash-nash Al-Qur’an tidak menampilkan peraturan yang bersifat sebagian saja atau terpotong-potong (parsial), Melainkan senantiasa menggariska suatu keadaan yang bersifat tetap dan tidak akan pernah berubah mengikuti perubahan tempat dan waktu. Isalnya mengenai soal ibadah, perkawinan, talak, pewarisan dan hal-hal lain yang menyangkut kehidupan rumah tanggga.
Untuk mencegah terjadinya bid’ah dan khurafat dalam masalah ibadah, syariat (hukum Islam) telah mengklasifikasikannya suatu masalah sesuai dengan hukum syara’ yang berlaku. Selain itu, juga untuk menjaga dengan keras terjadinya perpecahan utama pertengkaran dalam masalah keluarga serta menanamkan ketrentaman bagi kedua belah pihak. Jika tidak, keduanya dikhawatirkan akan terlibat pertikaian yang membahayakan kehidupan mereka sendiri.



Faktor Ketiga
PENGERTIAN NASH TERHADAP PANDANGAN AGAMA
Uraian berikut akan akan mengungakapkan perbedaaan pandangan para ulam ahli fiqih itu dengan alasan dan landasan pemikiran mereka masing-masing.
1.    Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa sumpah (ilaa’) seperti dimaksud dalam ayat tersebut, tidak sah dilakuka oleh para dzimmi. Kecuali mereka melakuka cerai atau talak dan pembesan terhadap istrinya. Sumpah mereka karena Allloh pun dinilai tidak sah. Tetapi ulam lainnya berpendapat bahwa sumpah mereka dinilai sah jika diucapkan karena. Alloh SWT. Karena ayat-ayat tersebut bersifat umum, baik untuk orang Islam maupun yang bukan islam. Mengenai hal ini Razi mengatakan bahwa orang-orang non muslim dikenakan ketentuan yang sama dengan orang islam jika mereka melaporkan permasalahanyan kepada kaum muslimin.
2.    Berkaitan dengan wanita yang menerima ketentuan mengenai ilaa’. Malik dan Abu Hanafah beserta sahabatnya masing-masing berpendapat, bahwa tidak ada perbeddaaan sama sekali antara wanita yang telah digauli maupun yang belum. Sedangka AZ-Zuhri, Atkah dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa illlak tidak dapat dilakuka, kecuali kepada wanita yang sudah digauli. Dilain pihak, Imam Malik mengatakan bahwa ilaa’ dinilai tidak ada jika diucaplan terhadap gadis belia yang belum baligh.
3.    Banyak di antara ahki fiqih menyatakan bahwa ilaa’ (sumpah) tidak menggauli istri itu dinilai sah, baik dalam keadaa marah atau tidak.Disisi lain, sebagian ahli fiqih menilai bahwa ilaa’ itu dinyatakan sah jika terjadi hal-hal yang tidak diiginkan, sehinggga sang suami marah.
Demikianlah sebagian kecil gambaran mengenai berbagai pendapat dalam lapangan hukum fiqih yang berasal dari dua surat Al-Qur’an  saja, yaitu Surat Al-Baqarah ayat 226 dan 227 mengenai ilaa’. Meskipun telah timbul berbagai macam pendapat yang saling berbeda dengan perincian masing-masing, namun arah dan tujuannya tetaplah sama. Yaitu mencegah laki-laki untuk berbuat sesuatu yang merugikan terhadap istrinya.
Faktor Keempat:
PENGERTIAN NASH TERHADAP SITUASI YANG BERSIFAT KHUSUS
Dalam firmanNYA disebutkan:
“Alloh tidak menyulitkan kamu.” (Al-Maidah:6)
Kesukaran Mendatangkan Keringanan
Berdasarkan kaidah ini maka diciptakanlah berbagai peraturan yang member keringanan bagi kaum muslimin yang memiliki sebab-sebab tertentu. Misalnya sakit, musafir atau uzur-uzur lainnya. Kemudahan dari Alloh banyak sekali diberikan kepada  manusia yang memiliki uzur tertentu sehingga meringankan mereka untuk mengerjakan kewajiban-kerwajiban agama. Misalnya  dalam bab mengenai thaharah, shalat, puasa, haji dan sebagainya.
Tentang Keadaan yang Lemah
Suatu keadaan darurat yang menjadi pengecualian dari hukum-hukum yang bersifat umum adalah keadaan yang lemah atau ketidakmampuan. Dalm kondisi lemah dan tidak mampu, seorang muslim atau kelompk kaum muslimin terpaksa harus mengambil sikap untuk berkawan dengan musuh, hal yang demikian bahaya karena seorang muslim yang berkawan dengan orang kafir atau behiyanat dengan islam dengan alasan keadaan yang lemah, niscaya lepaslah dari pertolongan Alloh.
Keadaan Mendesak yang Menjamin Keselamatan dan Keberadaan Kaum Muslimin
Dalam keadaan yang mendesak, kaum muslimin diperkenankan oleh syariah melakukan hal-hal terlarang demi terjaminnya keselamatan dan keberadaan kaum muslimin secara keseluruhan. Misal dalam suasana peperangan, maka kaum muslimin diperbolehkan melakukan suatu perbuatan yang biasanya diharamkan oleh Agama Islam.
Faktor Kelima
PERUBAHAN FAKTA KARENA PERUBAHAN WAKTU, TEMPAT, SITUASI DAN A’RAAF
Faktor Kelima sebagai penyempurna faktor-faktor lain, dan sebagai penyesuaian dengannya. Sedangkan bagaimandiketahui, bahwa nash-nash AL-Qur’an maupun Hadist Rasulullah SAW merupakan suatu ketentuan hukum islam yang diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi semua hamba Alloh.Juga untuk menegakkan keadilan diantara mereka, sekaligus untuk menyingkirkan mereka dari hal-hal yang bersifat kejam dan merusak. Tujuan seperti itulah yang harus dipelihara dalam menafsirkan nash, kemudian menyesuaikan dengan berbagai peraturan. Dengan demikian fiqih tidak hanya membeku pada suatu tempat saja secara terus-menerus, baik dalam bentuk fatwa, pengajaran, penyusunan buku maupun proses pengundangannya. Perubahan waktu, tempat, pengertian dan situasi bahkan harus selalu memperhatikan tujuan-tujuan syariat yang bersifat umum dan keseluruhan. Tujuan yang umum dan menyeluruh itu lebih diutamakan, daripada hukum-hukum yang bersifat khusus dan parsial (sebagian) saja.
Personal Coment
Demikian resensi yang dapat saya sampaikan, atas segala kekurangan dan salah kata, dengan segal kerendahan hati saya sampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak pembaca. Semoga bisa bermanfaat. Terima kasih

 Wassalam
 ~_~
Hendrik Diantoro