Minggu, 15 Mei 2011

RESENSI


Resensi   Buku

Keluasan & Keluwesan Hukum Islam
Judul Asli        : Awamilus Sa’ati Wal Murunati fisy Syafiatil Islamiyyah
Penulis             : Dr. Yusuf Qardhawi
Penerbit           : Dar Ash-Shahwah, Kairo, Mesir
Edisi Indonesia
Judul               : Keluasan & Keluwesan Hukum Islam
Editor              : Agus Listiyanto, SH
Penerbit           : CV. PUSTAKA MANTIQ
Cetakan           : Pertama, April 1993
Halaman          : 134

Buku ini akan membahas mengenai sifat keluasan dan keluwesan Syariat Islam dalam mengghadapi perkembangan hidup manusia ditengah-tengah perubahan zaman. Dengan sifat keluasan dan keluwesanyan itu, syariat Islam bisa diterima disemua tempat dan berlaku sepanjang masa.
Dengan dasar pemikiran yang berbeda dan sikap fanatisme berlebihan, sebagian orientalis (orang-orang yang membahas mengenai maslah ketimuran) menyatakan bahwa syariat Islam itu bersifat beku dan menyeramkan. Mereka juga menilai bahwa Syariat Islam tidak dapat mengikuti perkembangan jaman yang selalu bergerak ke arah kemajuan di berbagai bidang. Alasan yang melatarbelakangi penilaian mereka itu didasarkan pada ketentuan yang menyatakan bahwa sumber Hukum Islam adalah Wahyu Alloh swt sebagai nash agama yang utama. Menurut pandangan mereka , Al-Qur’an sebagai sumber hukum (syariat) yang utama  sama sekali tidak memeberi kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan pemikiran atau pilihan apapun, kecualai “mendengar dan taat” (sami’na wa atha’na). Mereka mengemukakan bahwa sikap kaum muslimin bukanlah sikap yang seharusnya dilakukan sesuai dengan keimanan atau keislaman.
Sebagai acuan untuk memeperkuat alasan mereka, dikemukakan firman Alloh SWT dalam AL-Qur’an yang artinya sebagai berikut:
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada allah dan RosulNYA agar rosul menghukum  mengadili diantara mereka ialah ucapan : “ kami mendengar ,dan kami patuh.“
dan mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan. “ (“An-Nur 51)
Juga dalam firmanNYA yang berarti:
“dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan rosulnya telah menetapkan suatu ketetapan , aka nada bagi mereka pilihan ( yang lain)
Tentang urusan mereka. “(Al-Ahzab 36)
            Pembahasan yang saya sajikan dalam buku ini diperoleh dari keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena berdasarkan dalil-dalil yang berasal dari sumber yang paling kuat.
“tiada pertolongan bagiku, kecuali dari allah. Kepada-NYA aku berserah diri ( tawakal). Kepada-NYA aku kembali.” 
FAKTOR-FAKTOR PERLUASAN DAN KELUWESAN SARIAT ISLAM
Pada prinsipnya,syariat islam mampu mermenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat yang beraneka ragam. Bukan hanya itu, bahkan mampu memperbaiki atau mengantisipasi semua permasalahan  yang berkembang diwilayah dunia dengan ketentuan yang palin g adil, paling baik dan paling  serasi .
Faktor Pertama
MEMBERI PENETAPAN HUKUM BARU
Dalam pembahasan ini akan diketengahkan berbagai cara dan pendapat  ahli fikih untuk mengisi kekosongan hokum  tanpa mempersempit sariat islam sediktipun. Upaya tersebut diperkenakan, selama ditempatkan padahal yang benar dan memilioki persyaratan yang cukup.
1.      Qiyas
Adalah mempertemukan suatu perkara yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan perkara lain yang telah ada hukumnya didalam nash, karena suatun alasan yang menyeluruh antara keduanya. Atau karena alasan yang sama mendukung kedua perkara itu, sehingga tidak ada perbedaan yang berarti. Dengan kata lain Qiyas juga dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk membandingkan perkara satu dengan perkara yang lainnya  yang mempunyai poko masalah atau sebab akibat yang sama.
 2. Istihsan
            Kerap kali para Mujtahidin meningggalka Qiayas sama sekali. Tidak jarang pula, mereka meninggalkan qiyas yang terang kepada qiyas tyang samar-samar. Kadangkala mereka juga meninggalkan hokum yang bersifat umum dengan mengecualikan sebagian hal saja guna menangkal timbulnya bahaya atau kerusakan. Atau dengan mengadakan penyesuaian hokum. Itulah yang dimaksud dengan Al-istihsan.
3. Istishlah
            Sebagaimana yang dikatakan oleh almarhum Abdul Wahab mengenai penetapan hukum yang tidak ada nashnya di dalam Al-Qur’an dan hadist, maka istshah merupakan suatu ipaya perluasan huku, islam untuk memudahkanya mengikuti perkembangan masyarakat. Lebih dari itu, istishlah juga digunakan unttuk menunjukkan kebaikan (maslahat) karena kebutuhan masyarakat yang menuntutnya.
4. Al-Urfu
            Untuk mengisi kekosongan hurum akibat tidak ditemukannya nash-nash Al-Qur’an dan Hadist yang semestinya, maka peluang yang luas dapat dilakukan dengan urf (uruf). Yang dimaksud dengan urf adalah suatu kebiasaan masyarakat yang sangat dipatuhi dalam kehidupan mereka, sehinggga mereka merasa tentram. Kebiasaan yang telah berlangsung lama itu baik berupa ucapan, perbuatan maupun hal-hal yang bersifat khusus.
Faktor Kedua
PERHATIAN NASH AL-QUR’AN TERHADAP PERATURAN YANG BERSIFAT UMUM (MENYELURUH)
            Sebagian besar nash-nash Al-Qur’an sebenarnya menyangkut gambaran dasar dan prinsip-prinsip yang bersifat umum (menyeluruh). Nash-nash Al-Qur’an tidak menampilkan peraturan yang bersifat sebagian saja atau terpotong-potong (parsial), Melainkan senantiasa menggariska suatu keadaan yang bersifat tetap dan tidak akan pernah berubah mengikuti perubahan tempat dan waktu. Isalnya mengenai soal ibadah, perkawinan, talak, pewarisan dan hal-hal lain yang menyangkut kehidupan rumah tanggga.
Untuk mencegah terjadinya bid’ah dan khurafat dalam masalah ibadah, syariat (hukum Islam) telah mengklasifikasikannya suatu masalah sesuai dengan hukum syara’ yang berlaku. Selain itu, juga untuk menjaga dengan keras terjadinya perpecahan utama pertengkaran dalam masalah keluarga serta menanamkan ketrentaman bagi kedua belah pihak. Jika tidak, keduanya dikhawatirkan akan terlibat pertikaian yang membahayakan kehidupan mereka sendiri.



Faktor Ketiga
PENGERTIAN NASH TERHADAP PANDANGAN AGAMA
Uraian berikut akan akan mengungakapkan perbedaaan pandangan para ulam ahli fiqih itu dengan alasan dan landasan pemikiran mereka masing-masing.
1.    Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa sumpah (ilaa’) seperti dimaksud dalam ayat tersebut, tidak sah dilakuka oleh para dzimmi. Kecuali mereka melakuka cerai atau talak dan pembesan terhadap istrinya. Sumpah mereka karena Allloh pun dinilai tidak sah. Tetapi ulam lainnya berpendapat bahwa sumpah mereka dinilai sah jika diucapkan karena. Alloh SWT. Karena ayat-ayat tersebut bersifat umum, baik untuk orang Islam maupun yang bukan islam. Mengenai hal ini Razi mengatakan bahwa orang-orang non muslim dikenakan ketentuan yang sama dengan orang islam jika mereka melaporkan permasalahanyan kepada kaum muslimin.
2.    Berkaitan dengan wanita yang menerima ketentuan mengenai ilaa’. Malik dan Abu Hanafah beserta sahabatnya masing-masing berpendapat, bahwa tidak ada perbeddaaan sama sekali antara wanita yang telah digauli maupun yang belum. Sedangka AZ-Zuhri, Atkah dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa illlak tidak dapat dilakuka, kecuali kepada wanita yang sudah digauli. Dilain pihak, Imam Malik mengatakan bahwa ilaa’ dinilai tidak ada jika diucaplan terhadap gadis belia yang belum baligh.
3.    Banyak di antara ahki fiqih menyatakan bahwa ilaa’ (sumpah) tidak menggauli istri itu dinilai sah, baik dalam keadaa marah atau tidak.Disisi lain, sebagian ahli fiqih menilai bahwa ilaa’ itu dinyatakan sah jika terjadi hal-hal yang tidak diiginkan, sehinggga sang suami marah.
Demikianlah sebagian kecil gambaran mengenai berbagai pendapat dalam lapangan hukum fiqih yang berasal dari dua surat Al-Qur’an  saja, yaitu Surat Al-Baqarah ayat 226 dan 227 mengenai ilaa’. Meskipun telah timbul berbagai macam pendapat yang saling berbeda dengan perincian masing-masing, namun arah dan tujuannya tetaplah sama. Yaitu mencegah laki-laki untuk berbuat sesuatu yang merugikan terhadap istrinya.
Faktor Keempat:
PENGERTIAN NASH TERHADAP SITUASI YANG BERSIFAT KHUSUS
Dalam firmanNYA disebutkan:
“Alloh tidak menyulitkan kamu.” (Al-Maidah:6)
Kesukaran Mendatangkan Keringanan
Berdasarkan kaidah ini maka diciptakanlah berbagai peraturan yang member keringanan bagi kaum muslimin yang memiliki sebab-sebab tertentu. Misalnya sakit, musafir atau uzur-uzur lainnya. Kemudahan dari Alloh banyak sekali diberikan kepada  manusia yang memiliki uzur tertentu sehingga meringankan mereka untuk mengerjakan kewajiban-kerwajiban agama. Misalnya  dalam bab mengenai thaharah, shalat, puasa, haji dan sebagainya.
Tentang Keadaan yang Lemah
Suatu keadaan darurat yang menjadi pengecualian dari hukum-hukum yang bersifat umum adalah keadaan yang lemah atau ketidakmampuan. Dalm kondisi lemah dan tidak mampu, seorang muslim atau kelompk kaum muslimin terpaksa harus mengambil sikap untuk berkawan dengan musuh, hal yang demikian bahaya karena seorang muslim yang berkawan dengan orang kafir atau behiyanat dengan islam dengan alasan keadaan yang lemah, niscaya lepaslah dari pertolongan Alloh.
Keadaan Mendesak yang Menjamin Keselamatan dan Keberadaan Kaum Muslimin
Dalam keadaan yang mendesak, kaum muslimin diperkenankan oleh syariah melakukan hal-hal terlarang demi terjaminnya keselamatan dan keberadaan kaum muslimin secara keseluruhan. Misal dalam suasana peperangan, maka kaum muslimin diperbolehkan melakukan suatu perbuatan yang biasanya diharamkan oleh Agama Islam.
Faktor Kelima
PERUBAHAN FAKTA KARENA PERUBAHAN WAKTU, TEMPAT, SITUASI DAN A’RAAF
Faktor Kelima sebagai penyempurna faktor-faktor lain, dan sebagai penyesuaian dengannya. Sedangkan bagaimandiketahui, bahwa nash-nash AL-Qur’an maupun Hadist Rasulullah SAW merupakan suatu ketentuan hukum islam yang diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi semua hamba Alloh.Juga untuk menegakkan keadilan diantara mereka, sekaligus untuk menyingkirkan mereka dari hal-hal yang bersifat kejam dan merusak. Tujuan seperti itulah yang harus dipelihara dalam menafsirkan nash, kemudian menyesuaikan dengan berbagai peraturan. Dengan demikian fiqih tidak hanya membeku pada suatu tempat saja secara terus-menerus, baik dalam bentuk fatwa, pengajaran, penyusunan buku maupun proses pengundangannya. Perubahan waktu, tempat, pengertian dan situasi bahkan harus selalu memperhatikan tujuan-tujuan syariat yang bersifat umum dan keseluruhan. Tujuan yang umum dan menyeluruh itu lebih diutamakan, daripada hukum-hukum yang bersifat khusus dan parsial (sebagian) saja.
Personal Coment
Demikian resensi yang dapat saya sampaikan, atas segala kekurangan dan salah kata, dengan segal kerendahan hati saya sampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak pembaca. Semoga bisa bermanfaat. Terima kasih

 Wassalam
 ~_~
Hendrik Diantoro

Rancangan Aggaran Dasar GEMPAR (Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki)

Anggaran Dasar





ORGANISASI PEMUDA
GEMPAR
(GERAKAN PEMUDA PUTRA BAYANG KAKI)


RT 02-03/RW 01, DUSUN MLOKOLEGI, DESA TEMON
KECAMATAN SAWOO, KABUPATEN PONOROGO




Anggaran Dasar
GEMPAR
(Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki)
Dusun Mlokolegi Desa Temon

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki, RT 02-03/RW 01, Dusun Mlokolegi yang seterusnya disingkat dengan nama “GEMPAR”.
Pasal 2
GEMPAR didirikan dengan SK Kepala Desa Temon Nomor…..Tahun…..untuk jangka waktu masa bhakti……tahun.
Pasal 3
GEMPAR berkedudukan di Dusun Mlokolegi, Desa Temon, Kecamatan Sawoo,
Kabupaten Ponorogo.

BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
GEMPAR berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan
hukum, Peraturan Desa Temon dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
GEMPAR bertujuan untuk :
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial maupun keagamaan, serta
meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan
meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif,
mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon
pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah
sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga
penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam
kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi
dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman
yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta,
organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat,
cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi
organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
1. Keanggotaan
GEMPAR menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi
muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Mlokolegi, yang mempunya hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan
sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga
GEMPAR.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga
GEMPAR (Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki).
BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1. Struktur kelembagaan GEMPAR adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal
Pembentukan GEMPAR”.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
GEMPAR (Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki).
BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam GEMPAR (Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki) adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Majelis Dwipekan
3. Majelis
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan Organisasi

Pasal 10
1. Keuangan GEMPAR diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan
GEMPAR dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan
GEMPAR dikelola secara menyatu oleh bendahara GEMPAR.

BAB VII
Identitas Organisasi

Pasal 11
1.
GEMPAR memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
GEMPAR (Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki).

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar
GEMPAR.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan
dalam Majelis Akbar.

BAB IX
Penutup

Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar
GEMPAR
(Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki).