Minggu, 15 Mei 2011

Rancangan Aggaran Dasar GEMPAR (Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki)

Anggaran Dasar





ORGANISASI PEMUDA
GEMPAR
(GERAKAN PEMUDA PUTRA BAYANG KAKI)


RT 02-03/RW 01, DUSUN MLOKOLEGI, DESA TEMON
KECAMATAN SAWOO, KABUPATEN PONOROGO




Anggaran Dasar
GEMPAR
(Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki)
Dusun Mlokolegi Desa Temon

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki, RT 02-03/RW 01, Dusun Mlokolegi yang seterusnya disingkat dengan nama “GEMPAR”.
Pasal 2
GEMPAR didirikan dengan SK Kepala Desa Temon Nomor…..Tahun…..untuk jangka waktu masa bhakti……tahun.
Pasal 3
GEMPAR berkedudukan di Dusun Mlokolegi, Desa Temon, Kecamatan Sawoo,
Kabupaten Ponorogo.

BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
GEMPAR berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan
hukum, Peraturan Desa Temon dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
GEMPAR bertujuan untuk :
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial maupun keagamaan, serta
meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan
meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif,
mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon
pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah
sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga
penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam
kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi
dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman
yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta,
organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat,
cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi
organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
1. Keanggotaan
GEMPAR menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi
muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Mlokolegi, yang mempunya hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan
sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga
GEMPAR.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga
GEMPAR (Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki).
BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1. Struktur kelembagaan GEMPAR adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal
Pembentukan GEMPAR”.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
GEMPAR (Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki).
BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam GEMPAR (Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki) adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Majelis Dwipekan
3. Majelis
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan Organisasi

Pasal 10
1. Keuangan GEMPAR diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan
GEMPAR dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan
GEMPAR dikelola secara menyatu oleh bendahara GEMPAR.

BAB VII
Identitas Organisasi

Pasal 11
1.
GEMPAR memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
GEMPAR (Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki).

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar
GEMPAR.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan
dalam Majelis Akbar.

BAB IX
Penutup

Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar
GEMPAR
(Gerakan Pemuda Putra Bayang Kaki).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makasih.......