Jumat, 31 Mei 2013

Pendidikan Anti Korupsi

        Pengertian Korupsi
Secara etimologi korupsi berasal dari kata “korup” yang berarti buruk, rusak, dan busuk, korup juga berarti dapat di sogok (melalui kekuasaan untuk kepentingan pribadi) korupsi juga disebutkan beasal dari bahasa Latin Corumpere dan curruptio yang berarti penyuapan dan corruptor yang berarti merusak.
Sementara secara terminologi korupsi berarti sebagai pemberian dan penerimaan suap. Definisi korupsi ini lebih menekankan pada praktik pemberian suap atau penerimaan suap. David M. Chalmers menguraikan pengertian korupsi sebagai tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial maniplations and decision injuriouns to the economy are often libeled corrupt). Korupsi tidak hanya terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah, tapi juga oleh pihak swasta dan pejabat-pejabat tanah publik baik politisi, Pegawai Negeri maupun orang-orang dekat mereka yang memperkaya diri dengan cara melanggar hukum.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hokum dengan maksud memperkaya diri-sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Korupsi sebagai suatu fenomena sosial bersifat kompleks, sehingga sulit untuk mendefisinikannya secara tepat tentang ruang lingkup konsep korupsi     
Bentuk-Bentuk Korupsi
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, yang berarti tindakan korupsi yang sepertinya sudah melekat kedalam sistem menjadi bagian dari operasional sehari-hari dan sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Misalnya sebuah instansi yang menerima uang dari rekanan dan kemudian dikelolanya sebagai dana taktis, entah itu sebagai semacam balas jasa atau apa pun. Kalau mark up atau proyek fiktif sudah jelas-jelas korupsi, tetapi bagaimana seandainya itu adalah pemberian biasa sebagai ungkapan terimakasih. Kalau itu dikategorikan korupsi, maka mungkin semua instansi akan terkena. Dana taktis sudah merupakan hal yang biasa dan itu salah satu solusi untuk memecahkan kebuntuan formal. Ada keterbatasan anggaran lalu dicarilah cara untuk menyelesaikan banyak masalah. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Berikut ada macam-macam bentuk tindakan korupsi yang harus kita ketahui, yaitu:
a.     Penyuapan
Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, rujukan hak-hak istimewa, keuntungan ataupun janji tindakan, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan publik.
b.     Penggelapan (embezzlement) dan pemalsuan atau penggelembungan (froud)
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga. Oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut. Penggelembungan menyatu kepada praktik penggunaan informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara suka rela.
c.     Pemerasan (Extorion)
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
d.    Nepotisme (nepotism)
Kata nepotisme berasal dari kata Latin “nepos” yang berarti “nephew” (keponakan). Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubunga, bukan karena kemamuannya.
       Faktor-Faktor Penyebab Tindakan Korupsi
1.      Faktor internal
Adapun faktor internal seseorang melakukan tindakan korupsi adalah dari dalam diri si pelaku terkait dengan persepsi terhadap korupsi dan moralitas manapun integrasi moral individu yang bersangkutan.
Ø  Persepsi terhadap korupsi
Persoalan bahwa korupsi adalah sebuah perbuatan kriminal dan kejahatan sebenarnya tidak perlu di perdebatkan lagi. Meskipun demikian, ada anggapan yang menyatakan bahwa korupsi bersifat fungsional karena disebut dapat meningkatkan derajat sekonomi seseorang pendapat yang melihat korupsi bersifat fungsional pada saat sekarang semakin tidak relevan. Disamping persepsi korupsi yang fungsional tersebut, tindakan korupsi seringkali disebabkan karena minimnya pengetahuan terhadap perilaku korupsi.
Ø  Moralitas dan integritas individu
Persoalan moralitas banyak dihubungkan dengan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai keagamaan pada seseorang. Pengingkaran terhadap prinsip-prinsip agama ini menjadikan individu tidak memiliki moralitas. Persoalan integritas pribadi ini sangat penting karena sebagaimana dikatakan Prof. Taverne, “Berikan aku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan Undang-undang yang buruk pun saya bisa membuat putusan yang bagus”. Dengan demikian kata orang yang memiliki integrasi akan mengubah sistem yang buruk menjadi baik, sebaliknya integrasi dan moral yang rendah akan mengubah sistem yang baik menjadi buruk.
2.      Faktor Eksternal
Faktof Eksternal adalah faktor di luar diri pelaku yang memberi peluang bagi munculnya perilaku korupsi, faktor-faktor eksternal tersebut adalah:
Ø Sistem Hukum
Penyebab korupsi sering dilihat dari seberapa besar efektifitas sistem hukum untuk mencegahmya. Sistem hukum yang tidak efektif sangat berpengaruh terhadap munculnya perilaku korupsi.
Ø Sistem Politik
Struktur dan sistem politik biasanya difahami sebagai proses bagaimana kekuasaan didapatkan dan dijalankan.
Ø Corporate culture atau Budaya Lembaga
Yang dimaksud denga corporate culture adalah kebiasaan kerja seluruh perangkat perusahaan atau lembaga baik manajemen maupun seluruh lapisan karyawan yang dibentuk dan dilakuan serta diterima sebagai standar perilaku kerja, serta membuat seluruh perangkat terikat terhadap perusahaan atau lembaga.
Ø Struktur dan Sistem Sosial
Semakin memberi peluang untuk korupsi jika di tingkat masyarakat juga muncul budaya nrimo eweh pekewuh khusus kasus di Indonesia
Ø Sistem Pendidikan
Lembaga pendidikan sebagai lembaga pencerahan yang mendidik siswa dan mahasiswa untuk lebih kritis, faham dengan kenyataan, dan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan hidup masih hidup di pertanyakan
Ø Sistem Ekonomi
Persoalan kemiskinan, gaji yang tidak memadai menjadi faktor yang sangat klasik untuk membenarkan tindakan korupsi.
            Peran Serta Generasi Muda Dalam Memberantas Korupsi
Pemuda adalah aset jaman yang paling menentukan kondisi jaman tersebut dimasa depan. Dalam skala yang lebih kecil, pemuda adalah aset bangsa yang akan menentukan mati atau hidup, maju atau mundur, jaya atau hancur, sejahtera atau sengsaranya suatu bangsa. Belajar dari masa lalu, sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak lepas dari peran kaum muda yang menjadi bagian kekuatan perubahan. Hal ini membuktikan bahwa pemuda memiliki kekuatan yang luar biasa. Tokoh-tokoh sumpah pemuda 1928 telah memberikan semangat nasionalisme bahasa, bangsa dan tanah air yang satu yaitu Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda memberikan inspirasi tanpa batas terhadap gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan di Indonesia. Semangat sumpah pemuda telah menggetarkan relung-relung kesadaran generasi muda untuk bangkit, berjuang dan berperang melawan penjajah Belanda.
Untuk konteks sekarang dan mungkin masa-masa yang akan datang yang menjadi musuh bersama masyarakat adalah praktek bernama Korupsi. Fakta bahwa korupsi sudah sedemikian sistemik dan kian terstruktur sudah tidak terbantahkan lagi. Ada cukup banyak bukti yang bisa diajukan untuk memperlihatkan bahwa korupsi terjadi dari pagi hingga tengah malam, dari mulai soal pengurusan akta kelahiran hingga kelak nanti pengurusan tanah kuburan, dari sektor yang berkaitan dengan kesehatan hingga masalah pendidikan, dari mulai pedagang kaki lima hingga promosi jabatan untuk menduduki posisi tertentu di pemerintahan.
Oleh karena itulah, peran kaum muda sekarang adalah mengikis korupsi sedikit demi sedikit, yang mudah-mudahan pada waktunya nanti, perbuatan korupsi dapat diberantas dari negara ini atau sekurang-kurangnya dapat ditekan sampai tingkat serendah mungkin.
            Peranan Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Jadi, sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke depannya. Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan, sebagai awal pencetak pemikir besar, termasuk koruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pedidikan merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di Indonesia.
Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi. Maka dari itu, sebagai pemelihara bangsa dan penelur generasi penerus bangsa, sudah pasti lingkungan pendidikan harus mampu memberikan sumbangsih dalam hal pemberantasan korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah selalu terkait dengan korupsi uang. Namun sisi korupsi dapat merambah dalam segala hal bidang kehidupan. Misalnya tenaga, jasa, materi, dan sebagainya. Seperti yang dilansir dari program KPK yang akan datang bahwa pendidikan dan pembudayaan antikorupsi akan masuk ke kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi mulai tahun 2012. Pemerintah akan memulai proyek percontohan pendidikan antikorupsi di pendidikan tinggi. Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan lancar maka masyarakat Indonesia bisa optimis di masa depan kasus korupsi bisa diminimalisir.
      Upaya Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Sejak orde lama hingga orde reformasi budaya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah dilakukan, sejak tahun 1960-an baik dalam bentuk pembentukan komisi-komisi yang bersifat adhok, kelembagaan yang permanen, maupun melalui penyempurnaan dan pmebentukan perundang-undangan. Pada masa orde lama di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Namun, ternyata pemerintah pada waktu setengah hati menjalankannya. Adapun perangkat hukum yang digunakan adalah undang-undang denan produknya yang diberi nama PARAN (Panitia Retoaling Aparatur Negara). Badan ini dipimpin oleh AH. Nasution dan dibantu oleh 2 orang anggota yakni Prof. M. Yamin dan Roeslan Abdul Gani.
Salah satu tugas paran saat itu adalah agar para pejabat pemerintah dharuskan mengisi formulir yang disediakan, istilah sekarang mungkin daftar kekayaan pejabat negara. Usaha PARAN akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung dibalik Presiden. Disisi lain, karena pergolakan di daerah-daera sedang memanas sehingga tugas PARAN akhirnya diserahkan kembali pemerintah (Kabinet Juanda). Tahun 1963 melalui keputusan kembali digalakkan. Nasution yang saat itu menjabat sebagai menkohonkam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu ooleh Woryono Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan. Lembaga ini kemudian hari di kenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan.
Tahun 1970, terdorong oleh ketidakseriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitemen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto yang membentuk komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof. Johannes, IJ. Kasimo, Mr. Wilopo dan A. Tjokroaminoto. Tugas mereka yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV. Waringin, PT. Mantrust, Telkom, Pertamina, dll.
Pada tahun 1997, awal bencana krisi ekonomi melanda Asia tak terkecuali Indonesia, bahkan, akibat krisis tersebut Indonesia merupakan negara yang dinilai paling parah. Jika di negara-negara lain dalam waktu 4-5 tahun sudah beranjak dari krisis moneter, tetapi di Indonesia justru krisis berkembang keberbagai dimensi kehidupan. Dimana-mana terjadi kerusuhan, kriminalitas dan termasuk meningkatnya budaya korupsi.
Sementara pada tahun 2000-an Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dari survei Persepsi Masyarakat Terhadap KPK dan Korupsi Tahun 2008, didapati bahwa belum terlalu banyak orang yang tahu bahwa tugas dan wewenang yang diamanahkan kepada KPK bukan hanya tugas yang terkait dengan penanganan kasus korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi, karena sekalipun telah banyak yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pencegahan korupsi dan dalam mengkaji sistem administrasi lembaga negara/pemerintah yang berpotensi korupsi, kegiatan-kegiatan itu menurut kalangan pers kalah nilai jualnya jika dibandingkan dengan liputan atas penindakan korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi,   monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya ada tiga hal yang perlu digarisbawahi yaitu mencegah, memberantas, dalam arti menindak pelaku korupsi, dan
      Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Banyaknya Pejabat Negara maupun Pemerintah Daerah yang selalu mengatakan bahwa aturan hukum yang ada jangan di langar pada saat melaksanakan pekerjaan sehingga nantinya akan tercipta tertib administrasi, tetapi apa yang telah disampaikan oleh Pejabat tersebut hanya  menjadi isapan jempol belakakarena apa yang disampaikan oleh pemimpin atau kepala daerah tersebut untuk menciptakan tegaknya hukum ternyata baru sebatas wacana. Padahal kita tahu bahwa dalam era reformasi saat ini, tegaknya supremasi hukum di Birokrasi Pemerintahan merupakan syarat utama untuk memberantas korupsi.
Bahwa adapun upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mencegah tindakan korupsi adalah:
1.      Melakukan pemilihan wakil rakyat secara professional, tepat dan cerdas.
2.      Menanamkan sikap disiplin dan kejujuran sejak dini dalam lingkungan keluarga.
3.      Diadakannya pendidikan anti korupsi dilingkungan sekolah mapun perguruan tinggi.
4.      Bagi setiap Pejabat Birokrasi Pemerintah harus melaporkan harta kekayaannya baik bergerak maupun tidak bergerak pada saat mencalonkan diri, sehingga nantinya bisa di perkirakan berapa kekayaan yang di miliki oleh seorang pejabat tersebut pada saat telah berakhirnya masa jabatannya. 
5.      Memberikan pelajaran atau sosialisasi secara professional, procedural & berkelanjutan kepada Pemerintah Daerah ,Pelajar, Mahasiswa & juga masyarakat sipil lainnya tentang Tindak Pidana Korupsi sehingga mereka mengetahui dan menyadari akan bahaya dari perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.
6.      Hukuman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi diperberat, tidak hanya hukuman pidana yang harus diberikan namun juga hukuman social.
       Dampak Negatif dari Korupsi
1.      Terhadap demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.      Terhadap perekonomian
Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
3.      Terhadap kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
      Hukum Pidana bagi Seorang Koruptor
Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 5 UU Tipikor
1)     Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a)    Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b)    Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
2)     Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
a)    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
b)    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
      Peringkat Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Jaman sekarang, yang namanya korupsi,kolusi, dan nepotisme adalah barang biasa bagi sebagian besar negara. Yang namanya korupsi memang sangat sulit dihindari dan dihilangkan seluruhnya. Hal ini dikarenakan masih ada saja orang-orang bermental tempe yang selalu mencuri uang yang bukan haknya. Hampir semua negara di dunia ini pasti ada kasus korupsi, hanya saja besar kecilnya lah yang berbeda masing-masing negara. Dan dari survey yang dilakukan oleh transparency.org, sebuah badan independen dari 146 negara, tercatat data 10 besar negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup, 10 negara tersebut adalah:
1.      Azerbaijan
2.      Bangladesh
3.      Bolivia
4.      Kamerun
5.     Indonesia
6.      Irak
7.      Kenya
8.      Nigeria
9.      Pakistan
10. Rusia
Dari daftar di atas, negara kita berada di peringkat ke 5 negara terkorup di dunia, namun di tingkat asia pasifik, negara kita adalah yang terkorup.
berikut adalah 5 besar negara paling korup di Asia-Pasifik :
1.     Indonesia
2.      Kamboja
3.      Vietnam
4.      Filipina
5.      India

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makasih.......